Sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta, LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara mengambil langkah strategismelalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam bentuk Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Internal (Bimtek SPMI) yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Mei 2024 di Hotel Four Point Makassar.
Undang undang nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52 ayat (1) menyatakan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan ayat (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Penjaminan mutu sebagaimana diuraikan di atas dilakukan baik internal maupun eksternal perguruan tinggi dalam hal ini antara lain melalui akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Resmi lainnya. Secara konseptual siklus Sistem Penjaminan Mutu dimulai dari evaluasi diri, akreditasi, dan pembinaan program dan/atau satuan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Kegiatan Bimtek SPMI diikuti oleh perwakilan Lembaga Penjaminan Mutu dari Perguruan tinggi swasta yang berada di lingkup LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara. Kegiatan Bimtek SPMI terdiri dari materi teori, praktik penyusunan dokumen, presentasi hasil praktik dan membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Kegiatan ini juga sangat bermanfaat bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas mutu pendidikan tinggi, karena hal ini merupakan bentuk tanggungjawab institusi pendidikan tinggi kepada publik (stakeholders). Kepuasan stakeholders melalui layanan prima dan pencapaian visi menjadi prioritas sistem penjaminan mutu. Peningkatan mutu perguruan tinggi dapat terwujud karena adanya kemampuan dalam pelaksanaan tata kelola Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi melalui pelaksanaan audit mutu internal baik berupa dokumen mutu berupa kebijakan, manual, standar dan formulir mutu SPMI beserta pelaksanaannya.